7 Kesalahan fatal yang telah dilakukan Bupati Gowa dan Perangkat Pemerintahannya.




Pelantikan bupati Gowa Adnan Purichta sebagai ketua pelaksana LAD (Lembaga Adat Daerah) kabupaten Gowa yang diidentifikasi masyarakat sebagai pengukuhan Sombayya Ri Gowa (yang disembah di Gowa), terus menerus menuai kecaman masyarakat secara masif terutama di media sosial.

Sejak bupati ini dilantik oleh pejabat DPRD menjadi ketua Lembaga Adat Daerah Gowa, masyarakat adat terutama pihak kerajaan Gowa menilai bahwa tindakan ini adalah sebuah penistaan adat dan tradisi di Gowa. Kondisi semakin rumit ketika menyusul tindakan pembongkaran brankas penyimpanan pusaka dan pengalihan pelaksana ritual tahunan kerajaan Gowa oleh Pemkab Gowa, yang pada akhirnya memicu bentrokan antara pendukung raja Gowa dan aparat. 

Adnan menyampaikan pembelaan dirinya melalui beberapa media online dan akun medsosnya pada 11 September 2016 dimana pada satu kutipannya menjelaskan bahwa "Perda LAD ini sudah 2 kali dikonsultasikan ke Pemprov Sulsel dan Kemendagri sebelum disahkan. Bahkan terakhir yang langsung menerima pansus LAD DPRD Gowa adalah Dirjen Otoda dan Direktur PHD (Produk Hukum Daerah) sebelum di sahkan menjadi Perda No. 5 Tahun 2016".

Dilansir di Harian Fajar pertanggal 14 September 2016, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak pernah ada konsultasi yang dilakukan Pemkab Gowa pada kementerian terkait Perda tersebut. Tjahjo malah akan menurunkan tim khusus untuk menertibkan Perda LAD tersebut jika dianggap berpeluang menimbulkan konflik horisontal.

Aturan yang diabaikan oleh Adnan dan perangkat aparatnya ini adalah jika LAD tersebut harus mengacu kepada Pemberlakuan Peraturan Adat Republik Indonesia tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Lembaga Adat.  Salah satu yang poin yang tertuang adalah "Lembaga Adat Besar, Lembaga Adat Atau Sebutan Lain Adalah Lembaga yang dibentuk Oleh Masyarakat Sesuai Kebutuhan Dan Merupakan Mitra Pemerintah Dalam Memberdayakan Masyarakat".

Berdasarkan Permendagri No.39 tahun 2007, dikutip pula :
" Lembaga Adat = adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya".

Kendati Adnan beralasan bahwa Perda No. 5 tahun 2016 yang disahkan bertujuan untuk menata lembaga adat Gowa serta pelestarian budaya namun terdapat poin-poin utama dalam aturan pemerintahan yang jelas-jelas diabaikan Pemkab Gowa. Ketidaklayakan Pemkab memediasi kelembagaan adat di masyarakatnya yang memicu terjadinya berbagai tindakan kontroversial yang berujung konflik.

7 kesalahan fatal yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa selama satu dekade yang bersentuhan langsung dalam internal adat masyarakat Gowa adalah :

1. Menyingkirkan keluarga kerajaan Gowa dan keturunannya dalam Istana Adat Balla Lompoa. Tindakan ini dilakukan lantaran salah satu keluarga kerajaan ikut dalam pertarungan politik dan dituduh memanfaatkan aset daerah berupa Istana Adat balla lompoa yang dianggarkan Pemkab Gowa, 25 juta pertahun. Pengaturan cagar budaya dapat ditarik dasar hukumnya pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Satu hal yang diabaikan oleh Pemkab Gowa adalah otorisasasi adat Istana adat Balla Lompoa yang turun temurun dikelola dan sah dimiliki oleh keluarga kerajaan Gowa dalam struktural adatnya. 

2. Penguasaan Istana Adat Balla Lompoa oleh pemerintah Daerah Gowa dengan alasan bahwa Pemerintah daerah berhak menata aset budaya. Namun tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya ialah secara keseluruhan sangat berorientasi pada kewenangan Pemerintah Pusat. Meski secara hukum Pemkab Gowa berhak mengelola aset istana Balla Lompoa berdasarkan peraturan pemerintah, namun Istana Balla Lompoa dinaungi undang-undang kementerian sebagai aset cagar budaya kerajaan Gowa yang pada dasarnya sah dimiliki keluarga kerajaan jauh sebelum adanya kesepakatan dengan pemerintah RI. Dalam hal ini, bisa dikatakan bahwa istana Balla Lompoa dihibahkan oleh keluarga kerajaan sebagai identitas budaya, bukan untuk dimiliki pemerintah.

3. Memecah belah keluarga kerajaan dengan mengangkat raja tandingan yang merupakan adik Raja Gowa, dimana tindakan ini melanggar peraturan mendagri pasal 15 tentang Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan/benda adat, dan perangkat norma hukum adat. 

4. Mengacaukan struktur kultur dan tradisi dengan memanfaatkan anggota dewan untuk menerbitkan Perda tentang LAD dan mengalihkan fungsi jabatan ketua lembaga adat atau struktur kultural yang semestinya diamanahkan pada pemangku adat setempat yang dilindungi UU pemerintah.

5. Konsultasi yang tidak jelas mengenai Perda LAD ke Pemerintah Pusat yang diakui oleh Mendagri bahwa tidak pernah ada konsultasi Pemkab Gowa ke kemendagri mengenai perihal Perda tersebut.

6. Perusakan aset benda-benda Cagar Budaya dengan memanfaatkan UU Pemberian kewenangan yang cukup besar kepada Pemerintah Daerah terdapat pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Benda Cagar Budaya. Terdapat 16 kewenangan yang idealnya harus dimusyawarahkan bersama para pemangku adat. Tindakan Pemkab Gowa juga jelas telah melanggar UU pasal 22 yaitu, "Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya".

7. Menciderai kearifan lokal dalam fungsi adat dan tradisi yaitu mengambil alih ritual pencucian benda-benda pusaka kerajaan yang disebut accera kalompoang dimana selama ini ritual tersebut dilakukan secara turun temurun oleh pewaris kerajaan gowa.





Post a Comment

0 Comments